Kegiatan Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Desa ini adalah kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai batas wilayah suatu desa yang telah ditetapkan atau ditegaskan secara resmi. Tujuannya agar tidak terjadi konflik batas wilayah serta memberikan kepastian hukum dan administrasi pemerintahan desa.
Tujuan dari Kegiatan ini adalah :
• Memberikan kejelasan batas wilayah antar desa.
• Mencegah dan menyelesaikan potensi sengketa batas.
• Mendukung tertib administrasi pemerintahan dan perencanaan pembangunan.
• Menjadi dasar pelayanan publik dan pengelolaan aset desa.
Pihak yang Terlibat :
• Pemerintah desa
• Pemerintah kecamatan
• Pemerintah kabupaten/kota
• Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
• Tokoh masyarakat
• Perwakilan desa berbatasan
• Tim penetapan dan penegasan batas desa
Materi yang Disampaikan dalam Sosialisasi :
• Peta batas desa yang telah disepakati
• Titik koordinat batas wilayah
• Proses penetapan dan verifikasi lapangan
• Dampak hukum dan administrasi
• Mekanisme penyelesaian jika terjadi keberatan
Manfaat bagi Masyarakat :
• Kepastian wilayah kepemilikan lahan
• Menghindari konflik antarwarga/desa
• Mendukung perencanaan pembangunan desa
• Mempermudah pelayanan administrasi